MAKALAH
Sejarah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Disusun Oleh :
Iral
Fauzi (12106219)
Dosen Pengampu :
Bpk.
Hafist
PROGRAM STUDI PERADILAN AGAMA 5 (PA)
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Makala ini saya tujukan untuk teman-teman
supaya bermanfaat untuk dijadikan bahan mata kuliah Peradilan Agama, dari sini
juga saya menjadi tertarik untuk mengkajinya menjadi lebih dalam, yang mana jika
kita lihat masyarakat tak begitu mengenal hukum islam, terkhususnya tentang hukum
pernikahan, Namun jika lihat masa lalu ternyata hukum islam itu sendiri sudah
di praktikkan lingkungan masyarakat dan peradilan islam, dimasa kesultanan dan
kerajaan Islam, ini menunjukan agama islam sudah hadir secara utuh berserta
hukum isla dinegeri ini.
Dimakala ini, saya penulis membahas masalah
sejarah lahirnya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
berlaku bagi semua negara RI.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
sejarah undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan?.......
2. Bagaimanakah sejarah undang-undang
No. 7 Tahun 1989 Tentang peradilan agama?.......
BAB II
Pembahasan
A. Sejarah Lahirnya UU Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan
Dalam masa
kurang lebih 15 tahun, yakni menjelang
disahkannya undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sampai
menjelang lahirnya undang-undang No. 7
Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, ada dua hal yang menonjol dalam perjalanan Peradilan Agama diindonesia.
Pertama, tentang proses lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Kedua, tentang
lahirnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik.
sekarang telah diperbarui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkwinan yang berlaku
bagi semua warga negara RI tenggal 02 Januari 1974 untuk sebagaian besar telah
memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia. Tuntan ini sudah kumandangkan sejak
Kongres Perempuan Indonesia pertama kesempatan lainnya, berupa harapan
perbaiakan kedudukan wanita dalam perkawinan. Perbaikan yang didambakan itu
terutama bagi golongan “Indonesia Asli” yang agama islam diatur dalam hukum
yang tertulis. Hukum Perkawinan Kawinan
Indonesia Asli yang beragama islam yang tercantum dalam kitab-kitab fikih,
menurut sistem hukum Indonesia tidaklah dapat digolongkan dalam kategori hukum
tertulis, karena tidak tertulis dalam Peraturan Pemerintah.
Masalah-masalah yang menjadi pusat perhatian pergerakan wanita waktu itu
adalah masalah: (1) perkawinan paksa, (2) poligami, (3) talak yang
sewenang-wenang. Setalah Indonesia merdeka langkah-langkah perbaikan diadakan
olah pemerintah antara lain dengan mengeluarkan Undang-Undang tentang
Pencatatan Nikah Talak dan Rujuk Tahun mengenai wali hakim dan tata cara
pemeriksa perkara fasid, nikah, dan rujuk di Peradilan Agama. Namun demikian,
perbaikan yang dituntut belumlah dipenuhi karena Undang-Undang dan
peraturan-peraturan itu hanyalah mengenai formil belaka, tidak mengenai hukum
materilnya yakni Undang-Undang yang mengatur perkawinan itu sendiri.
Tahun 1950 Pemerintah RI telah berusaha memenuhi dengan membentuk panitia
yang membuat Rancangan Undang-Undang Perkawinan kemudian dibahas dalam sidang
DPR pada tahun 1958/1959, akan tetapi tidak berhasil tewujud dalam
Undang-Undang. Antara tahun 1967 sampai 1979 DPR RI juga telah membahasnya
tetapi nasibnya sama dengan Rancangan Undang-Undang sebalumnya.
Tahun 1973 pemerintah kembali mengajukan Rancang Undang-Undang tersebut
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan setelah mendapat tanggapan pro dan kontra
akhirnya dicapai satu consensus yang membawa pengaruh pada sidang-sidang
selanjutnya sehingga tercapai kata mufakat di antara anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dicapai satu
consensus yang membawa pengaruh pada sidang-sidang selanjutnya sehingga
tercapai kata mufakat diantara anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah
memberlakukan/mengeluarkan Undang-Undang Perkawinan tanggal 02 Januari 1974
dalam LN yang kebetulan sama tahun nomor yaitu No. 1 tahun 1974.
Pada 01 Januari 1975, setelah satu tahun tiga bulan Undang-Undang Perkawinan diberlakukan, lahir
peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang membuat Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Perkwinan tersebut, dan dengan demikian, mulai 01 Oktober 1975
Undang-Undang No. 01 Tahun 1974 itu telah dapat berjalan secara efektif.
Selanjutnya perlu dicatat bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan
yang diajukan pemerintah kapada Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 31 Juli 1973,
Pengadilan Agama hanya disebut dalam rancangan penjelasan pasal 73 Ayat (2)
yang rumusannya sebagai berikut: Untuk memperlancar pelaksanaan Undang-Undang
ini, pemerintah dapat mengatur lebih lanjut hal-hal tertentu yang memerlukan
ketentuan pelaksanaan, antara lain segala sesuatu yang bersangkut paut dengan
pengikut sertaan Pengadilan Umum, tata cara berlangsungnya perkawinan seperti
bagi golongan agama islam adanya saksi, wali, dan sebagainya.
Pasal 3 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang ini menyatakan bahwa, pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut
pengadilan dapat member izin pada seorang suami beristri lebih dari seorang,
apa bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan rumusan
Pasal 3 Ayat (2) dan penjelasan Pasal 73 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang
Perkawinan ini jelas bahwa masalah perkawinan akan menjadi wewenang Pengadilan
Umum.
Terancang eksistensi Pengadilan Agama dalam Rancangan Undang-Undang
tersebut merupakan salah satu dari masalah-masalah substantive lainnya yang
menyebabkan masalah munculnya keresahan dan protes dari umat islam baik didalam
DPR maupun dalam masyarakat luas. Melalui lobi dan musyawarah tercapailah
consensus antara partai persatuan pembangunan dan Fraksi ABRI yang memberikan
jaminan-jaminan sebagai berikut:
1. Hukum
Islam dalam perkawinan tidak akan dikurangi atau diubah.
2. Sebagai
konsekuen dari poin (1) alat-alat pelaksanaannya tidak akan dikurangi atau
diubah. Tugasnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 14 Tahun
1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dijamin
kelangsungan Kehakiman, dijamin kelangsungannya.
3. Hal-hal
yang bertentangan dengan agama Islam dihilangkan (didrop).
4. Pasal
12 Ayat (1) dari Rancangan Undang-Undang disetujui untuk dirumuskan sebagai
berikut:
Ayat
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat
(2) Tiap-tiap perkawinan wajib dicatat demi ketertiban administrasi Negara.
5.
Mengenai
perceraian dan poligami perlu di usahakan adanya ketentuan ketentuan dan
mencegah kesewenang-wenangan.
Jaminan-
jaminan tersebu t dituangkan dalam wujud norma-norma yang ada pada pasal-pasal
rancangan undang-undang dan penjelasanya pada tanggal 22 desember 1973
bertepatan dengan hari ibu, Dewan perwakilan rakyat menyetujui rancangan
undang-undngperkawinan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada
tanggal 02 januari 1974 tersebut disahkan clan diundangkan oleh presiden
menjadi undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. adapun peraturan
pelaksanaanya diundangkan melalui peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 tentang
pelaksanaan undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan ini menyatakan
yang dimaksudkan dengan pengadilan undang-undang adalah:
1. pengadilan
agama bagi mereka yang beragama islam.
2. pengadilan
umum bagi lainya.
Dari uraian pasal ini dapat
setidaknya dapat diketahi dua hal berikut:
1. Embrio
gagasan Undang-Undang perkawinan ternyata telah ada sejak tahun 1928 dalam
kongres dalam perempuan Indonesia.
2.
usulan konkretnya pada tahun 1950, berarti dua
puluh empat taun berjalan dengan segala perjuangan dan liku-likunya baru dapat
lahir, walaupun penduduknya mayoritas islam.
B. Sejarah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
I. Sejarah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
Lembaga Peradilan
Agama telah tumbuh dan berkembang sesuai dengan keyakinana umat Islam jauh
sebelum Belanda menjajah Indonesia. Usaha Belanda menghapuskan lembaga tersebut
tidak berhasil, dan karenanya, wajar apabila umat Islam sangat mendambakan
segera keluarnya Undang-Undang Peradilan Agama sejah Indonesia memperoleh
kemerdekaan.
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman telah
mengakui Peradilan Agama setara dengan peradilan lainnya. Ini terdapat pada
pasal 10 ayat 2, yaitu: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam
lingkungan (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c) Peradilan Militer, (d)
Peradilan Tata Usaha Negara”. Hal ini membuat umat Islam semangat untuk
membuat Undang-Undang yang mengatur Peradilan Agama.
Makna
kekuasaan kehakiman sama artinya dan tujuannya dengan kekuasaan peradilan atua judicial
power yakni kekuasaan yang menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan dalam negara hukum Republik Indonesia. Tugas
pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara
yang diajukan kepadanya.
Usaha untuk
mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama telah dimulai oleh
Departemen Agama sejak tahun 1961, yaitu sejak dibentuknya sebuah panitia
dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 1961. Dalam masa 28 tahun sejarah
pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(1961-1989), kegiatan persiapan RUU PA telah menghabiskan waktu selama 27 tahun
(1961-1988) dan pembahasannya di DPR Republik Indonesia selama satu tahun,
yaitu sejak diantarkannya RUU tersebut melalui amanat Presiden Nomor
R.06/PU/XII/1988 tanggal 3 Desember 1988 untuk dibicarakan dalam sidang DPR
Republik Indonesia guna mendapatkan persetujuan, sampai disetujui dalam sidang
pleno DPR RI pada tanggal 14 Desember 1989.
Dalam kurun waktu
27 tahun mempersidangkan RUU PA dapat dibagi kedalam tiga periode, yaitu:
- Periode Pertama (1961-1971),
dalam periode ini kegiatan terbatas dalam lingkungan intern Departemen
Agama sendiri dan belum dilakukan langkah-langkah keluar;
- Periode Kedua (1971-1981),
dalam periode ini sudah dilakukan usaha-usaha keluar Departemen Agama,
namun belum diperoleh sambutan dari instansi terkait maupun yang langsung
menyetujui gagasan dipersiapkannya RUU PA;
- Periode Ketiga (1981-1988),
dalam periode ini gagasan mempersiapkan RUU PA yang telah lama didambakan
oleh Departemen Agama langsung mendapat persetujuan dari instansi terkait
yang lain. Persetujuan tersebut dimulai oleh Mahkamah Agung pada tahun
1981 dan kemudian oleh Departemen Kehakiman pada tahun 1982, yaitu melalui
Keputusan Menteri Kehakiman tahun 1982 No. G-164-PR-04.03/1982 yang berisi
keputusan untuk membentuk tim pembahas dan penyusun rancangan tersebut.
Tertunjuk sebagai ketua tim adalah Prof. Dr. Bustanul Arifin (Ketua Muda
Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung saat itu) .
Dengan
keluarnya keputusan Menteri Kahakiman tahun 1982 yang berisi keputusan untuk membentuk
tim pembahas dan penyusun Rancangan Undang-Undang mengenai Peradilan Agama,
maka rancangann Undang-Undang mengenai peradilan ini mulai ditanggapi. Dengan
menunjuk Prof. Dr. Bustanul Arifin sebagai ketua tim pembahas RUU ini. Untuk
menegakkan hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dalam negar Republik
Indonesia, pada tanggal 8 Desember 1988 Presiden Republik Indonesia
menyampaikan RUU Peradilan Agama kepada DPR untuk dibicarakan dan disetujui
sebagai Undang-Undang menggantikan semua peraturan perundang-undangan tentang
peradilan agama yang tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 dan Undang-Undang
tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.
Setelah
dibicarakan secara mendalam, dibahas dan diuji dengan berbagai wawasan
perundang-undangn yang berlaku di negara kita, akhirnya pada hari Kamis tanggal
14 Desember 1989, RUU Peradilan Agama itu disetujui oleh DPR menjadi
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Peradilan Agama. Lima belas hari
kemudian, tanggal 29 Desember 1989, Undang-Undang tersebut disahkan menjadi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 oleh Presiden RI, diundangkan pada tanggal
yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat dalam Lembar Negara Nomor
49 Tahun 1989.
II. Perdebatan Politik
Menurut
Bustanul Arifin dalam penyusunan RUU tersebut banyak tantangan dari berbagai
pihak untuk menggagalkannya. Ridwan Saidi mengelompokkan pihak yang menentang
ini kepada tiga, yaitu:
- Kelompok pertama, mengatakan
bahwa dalam rangka menuju unifikasi hukum di Indonesia, Peradilan Agama
tidak diperlukan lagi. Sebab akan ada kesan dualisme dalam sistem
peradilan di Indonesia. Kalaupun ada Peradilan Agama, maka harus berinduk
kepada Peradilan Umum. Kelompok ini ingin mempertahankan status quo,
dimana Peradilan Agama tidak mempunyai kebebasan untuk mengimplementasikan
kompetensinya, bahkan mereka ini ingin supaya Peradilan Agama sebagai
subordinat dari Peradilan Umum. Hal ini menurut Bustanul Arifin, sesuatu
yang tidak konstitusional, sebab lingkungan peradilan berinduk kepada
Mahkamah Agung.
- Kelompok kedua, malah
menginginkan agar Peradilan Agama dibubarkan. Umat Islam seharusnya
mengurus sendiri hukum islam yang mereka anut. Orang-orang ini menolak
Peradilan Agama, dimana mereka berpendapat bahwa agama itu dipisahkan dari
campur tangan negara (sekuler), termasuk intervensi negara dalam soal
mengurus Peradilan Agama. Partai Demokrasi Indonsia (PDI), kelompok non
muslim dan kelompok sekuler bahakn sebagian pemimpin-pemimpin Islam juga
keberatan dengan RUU PA ini. Bahkan partai berkuasa Golkar terpecah menjadi
dua kelompok, kelompok yang setuju dan kelompok yang menentang. Namun,
fraksi ABRI berusaha dengan serius untuk mencari solusi terbaik diantara
pro-kontra tersebut sehingga dapat mengurangi terjadinya konflik.
- Kelompok ketiga, bukan saja
menolak RUU PA, tetapi juga eksistensi Peradilan Agama. Franz Magnis
Suseno yang termasuk kelompok ini berpendapat, dibentuknya Peradilan Agama
bagi umat Islam sebagai peradilan khusus, berarti diskriminasi terhadap
terhadap kelompok lainnya. Lebih jauhnya juga ada tuduhan bahwa RUU PA
termasuk pada usaha untuk memberlakukan kembali Piagam Jakarta.
Dari ketiga
kelompok di atas, pada prinsipnya sama yakni keberatan terhadap Peradilan
Agama. Kelompok pertama melihat dari segi politik hukum yang berkembang sejah
masa penjajahan dengan memberlakukan Peradilan Agama hidup tanpa eksistensi
yang jelas. Munawir Sadjali menyebutkan kebijakan seperti itu dengan istilah
politik peradilan pupuk bawang yang selalu dikebiri.
Tanggapan
kelompok ketiga mengaitkan dengan rencanan menghidupkan kembali Piagam Jakarta
yang pernah direvisi terutama menyangkut kalimat: “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama menjadi “ Ketuhanan
yang maha esa”. Kelompok ini terlalu berlebihan karena mereka khawatir terhadap
rencana pembentukan Negara Islam.
Tuduhan lain
menyatakan bahwa RUU PA berlawanan dengan prinsip kesatuan hukum yang sudah ada
di Indonesia, yang meliputi prinsip kesatuan, wawasan nusantara, berlawanan
dengan Negara Pancasila, bahkan dinyatakan diskriminatif karena RUU PA itu
dikhususkan bagi orang-orang Islam di Indonesia. Seolah-olah kelompok ini tidak
ingin membandingkan permasalahan ini dengan BW yang merupakan warisan Kolonial
Belanda, dimana BW ini sampai sekarang masih tetap berada di Indonesia sesuai
Peraturan Peralihan pasal 1 UUD 1945. Padahal nilai-nilai moral yang terkandung
di dalamnya berasal dari etika Kristen, seharusnya peraturan-peraturan yang
terdapat didalam BW itu hanya berlaku bagi agama Kristen saja. Begitu pula
peradilan negeri yang nota bene peraturannya dari etika Kristen itu harus pula
dikhususkan untuk umat Kristiani saja. Hal-hal seperti inilah yang kurang
diperhatikan oleh intelektual dan ahli hukum non muslim di Indonesia.
Pada sisi
lain, terlihat pula politik Kristian yang cenderung menghalangi setiap
kebijakan yang tampaknya menguntungkan hukum Islam atau umat Islam pada
umumnya. Sekedar contoh, permainan politik Kristen, muncul RUU Perkawinan dan
RUU PA. Politik Kristen ini bergerak baik dalam jajaran pemerintah, partai
politik dan para intelektual mereka. Dari dalam jajaran pemerintah misalnya
memperlambat proses pembicaraan RUU PA dengan berbagai alasan yang terkadang
seolah-olah sulit untuk diterima oleh akal sehat. Seperti pertimbangan
ketetapan waktu yang dianggap mengguncang stabilitas nasional, persoalan konsep
yang dianggap masih mentah, dan memperlambat jalur surat dari instansi
pemerintah. Dalam kasus RUU PA dari patai politik seperti aliansi nasionalis
sekuler dengan Kristen melalui Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang sikapnya
menolak dan berupaya meninggalkan. Karena suara-suara yang vokal dari fraksi
ini seperti Sabam Sirait dan konco-konconya. Dari Golkar, ketika pembicaraan
tahap persiapan draft, dalam setiap rapat Golkar diwakili dari agama Kristen, begitu
juga dari jajaran Departemen, seperti Departemen Kehakiman dan Departemen
Sekretariat Negara. Sementera dari kalangan intelektual Franz Magis Suseno dan
romo-romo lainnya.
Meskipun
gencarnya penolakan, ternyata presiden Soeharto mempunyai andill yang cukup
signifikan dan menentukan. Soeharto sendiri ikut menyatakan bahwa RUU PA itu
adalah sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta
hal itu ada hubungannya sama sekali dengan Piagam Jakarta. Bahkan presiden
Soeharto ketika itu menjamin bahwa dianjurkannya RUU PA tidak akan
memberlakukan kembali ke Piagam Jakarta. Berkat perjuangan yang gigih dari
pakar hukum dan para ulama, serta jaminan politik dari presiden Soeharto RUU PA
disetujui menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1989. Jika ketika RUU No. 1 Tahun
1974 dulu para ulama mengajukan protes kepada pemerintah, maka dalam kasus RUU
PA ini umat Islam mendukung sepenuhnya RUU tersebut.
Perjuangan
menggolkan RUU PA hanya mengembalikan posisi Peradilan Agama pada posisi
semula, yang dulu oleh Belanda dihanguskan. Yang menonjol kata Daud Ali adalah
kecemburuan kalangan non Muslim sangat gigih melobi DPR untuk menggagalkan RUU
PA tersebut. Malah salah seorang anggota DPR yang mengatakan bahwa Peradilan
Agama tidak terlalu diminati umat Islam untuk menyelesaikan perkaranya. Namun
pendapat ini dapat dibantah dengan data penelitian Habibah Daud bahwa tahun
1976 saja “dari 1081 orang yang mengajukan masalah waris di Jakarta hanya 47
orang yang ke Pengadilan Umum (4,35%) sissanya 1034 orang (96,65%) mengajukan
masalahnya ke Pengadilan Agama”.
Kehadiran
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 membawa dampak positif dan dapat mengakhiri
perlakuan tidak wajar terhadap Peradilan Agama sebagai lembaga pradilan yang
sudah ada semenjak tahun 1882 dengan diundangkannya rancangan tersebut, maka
Undang-Undang Peradilan Agama memberi status yang kuat dan sejajar dengan tiga
peradilan lainnya dan kompetensi absolutnya tidak hanya dalam hal perkawinan,
tetapi juga kewarisan, wakaf dan shodaqoh.
BAB III
PENUTUP
Dilihat dari pembahasan diatas lahirnya
Undang-Undang No. 1 Tahun 19974 tentang perkawinan, pada tanggal 02 Januari
1974 sebagian besar telah memenuhi tuntutan masyarakat dan dikumandangkan
kongres perempuan Indonesia, masalah yang menjadi tututan wanita yaitu:
perkawinan paksa, poligami, talak yang sewenang-wenang. Pada tahun 1973
pemerintah mendapat tangapan dari pengajuannya kepada DPR dan pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang perkawinan pada tanggal 2 Januari 1974.
Usaha untuk
mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama telah dimulai oleh
Departemen Agama sejak tahun 1961, yaitu sejak dibentuknya sebuah panitia
dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 1961. Dalam masa 28 tahun sejarah
pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(1961-1989), kegiatan persiapan RUU PA telah menghabiskan waktu selama 27 tahun
(1961-1988) dan pembahasannya di DPR Republik Indonesia selama satu tahun,
yaitu sejak diantarkannya RUU tersebut melalui amanat Presiden Nomor R.06/PU/XII/1988
tanggal 3 Desember 1988 untuk dibicarakan dalam sidang DPR Republik Indonesia
guna mendapatkan persetujuan, sampai disetujui dalam sidang pleno DPR RI pada
tanggal 14 Desember 1989.
Daftar
Fustaka
Erfaniah
Zuhriah, PERADILAN AGAMA INDONESIA, 2009,(Malang: UIN-MALANG PRESS)