Minggu, 02 November 2014

MAKALAH Sejarah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama



MAKALAH
Sejarah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Description: stain_11

Disusun Oleh :
Iral Fauzi (12106219)


Dosen Pengampu :
Bpk. Hafist

PROGRAM STUDI PERADILAN AGAMA 5 (PA)
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Makala ini saya tujukan untuk teman-teman supaya bermanfaat untuk dijadikan bahan mata kuliah Peradilan Agama, dari sini juga saya menjadi tertarik untuk mengkajinya menjadi lebih dalam, yang mana jika kita lihat masyarakat tak begitu mengenal hukum islam, terkhususnya tentang hukum pernikahan, Namun jika lihat masa lalu ternyata hukum islam itu sendiri sudah di praktikkan lingkungan masyarakat dan peradilan islam, dimasa kesultanan dan kerajaan Islam, ini menunjukan agama islam sudah hadir secara utuh berserta hukum isla dinegeri ini.
Dimakala ini, saya penulis membahas masalah sejarah lahirnya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan berlaku bagi semua negara RI.
B.   Rumusan Masalah
1.     Bagaimanakah sejarah undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan?.......
2.     Bagaimanakah sejarah undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang peradilan agama?.......






BAB II
Pembahasan
A.   Sejarah Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dalam masa kurang lebih 15 tahun, yakni menjelang  disahkannya undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sampai menjelang lahirnya undang-undang No. 7  Tahun  1989 tentang Peradilan Agama, ada dua hal yang menonjol dalam perjalanan Peradilan Agama diindonesia. Pertama, tentang proses lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Kedua, tentang lahirnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik. sekarang telah diperbarui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.[1]
Lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkwinan yang berlaku bagi semua warga negara RI tenggal 02 Januari 1974 untuk sebagaian besar telah memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia. Tuntan ini sudah kumandangkan sejak Kongres Perempuan Indonesia pertama kesempatan lainnya, berupa harapan perbaiakan kedudukan wanita dalam perkawinan. Perbaikan yang didambakan itu terutama bagi golongan “Indonesia Asli” yang agama islam diatur dalam hukum yang tertulis. Hukum  Perkawinan Kawinan Indonesia Asli yang beragama islam yang tercantum dalam kitab-kitab fikih, menurut sistem hukum Indonesia tidaklah dapat digolongkan dalam kategori hukum tertulis, karena tidak tertulis dalam Peraturan Pemerintah.
Masalah-masalah yang menjadi pusat perhatian pergerakan wanita waktu itu adalah masalah: (1) perkawinan paksa, (2) poligami, (3) talak yang sewenang-wenang. Setalah Indonesia merdeka langkah-langkah perbaikan diadakan olah pemerintah antara lain dengan mengeluarkan Undang-Undang tentang Pencatatan Nikah Talak dan Rujuk Tahun mengenai wali hakim dan tata cara pemeriksa perkara fasid, nikah, dan rujuk di Peradilan Agama. Namun demikian, perbaikan yang dituntut belumlah dipenuhi karena Undang-Undang dan peraturan-peraturan itu hanyalah mengenai formil belaka, tidak mengenai hukum materilnya yakni Undang-Undang yang mengatur perkawinan itu sendiri.
Tahun 1950 Pemerintah RI telah berusaha memenuhi dengan membentuk panitia yang membuat Rancangan Undang-Undang Perkawinan kemudian dibahas dalam sidang DPR pada tahun 1958/1959, akan tetapi tidak berhasil tewujud dalam Undang-Undang. Antara tahun 1967 sampai 1979 DPR RI juga telah membahasnya tetapi nasibnya sama dengan Rancangan Undang-Undang sebalumnya.
Tahun 1973 pemerintah kembali mengajukan Rancang Undang-Undang tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan setelah mendapat tanggapan pro dan kontra akhirnya dicapai satu consensus yang membawa pengaruh pada sidang-sidang selanjutnya sehingga tercapai kata mufakat di antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dicapai satu consensus yang membawa pengaruh pada sidang-sidang selanjutnya sehingga tercapai kata mufakat diantara anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah memberlakukan/mengeluarkan Undang-Undang Perkawinan tanggal 02 Januari 1974 dalam LN yang kebetulan sama tahun nomor yaitu No. 1 tahun 1974.
Pada 01 Januari 1975, setelah satu tahun tiga bulan  Undang-Undang Perkawinan diberlakukan, lahir peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang membuat Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perkwinan tersebut, dan dengan demikian, mulai 01 Oktober 1975 Undang-Undang No. 01 Tahun 1974 itu telah dapat berjalan secara efektif.
Selanjutnya perlu dicatat bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan yang diajukan pemerintah kapada Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 31 Juli 1973, Pengadilan Agama hanya disebut dalam rancangan penjelasan pasal 73 Ayat (2) yang rumusannya sebagai berikut: Untuk memperlancar pelaksanaan Undang-Undang ini, pemerintah dapat mengatur lebih lanjut hal-hal tertentu yang memerlukan ketentuan pelaksanaan, antara lain segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengikut sertaan Pengadilan Umum, tata cara berlangsungnya perkawinan seperti bagi golongan agama islam adanya saksi, wali, dan sebagainya.
Pasal 3 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang ini menyatakan bahwa, pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut pengadilan dapat member izin pada seorang suami beristri lebih dari seorang, apa bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan rumusan Pasal 3 Ayat (2) dan penjelasan Pasal 73 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang Perkawinan ini jelas bahwa masalah perkawinan akan menjadi wewenang Pengadilan Umum.
Terancang eksistensi Pengadilan Agama dalam Rancangan Undang-Undang tersebut merupakan salah satu dari masalah-masalah substantive lainnya yang menyebabkan masalah munculnya keresahan dan protes dari umat islam baik didalam DPR maupun dalam masyarakat luas. Melalui lobi dan musyawarah tercapailah consensus antara partai persatuan pembangunan dan Fraksi ABRI yang memberikan jaminan-jaminan sebagai berikut:
1.      Hukum Islam dalam perkawinan tidak akan dikurangi atau diubah.
2.      Sebagai konsekuen dari poin (1) alat-alat pelaksanaannya tidak akan dikurangi atau diubah. Tugasnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dijamin kelangsungan Kehakiman, dijamin kelangsungannya.
3.      Hal-hal yang bertentangan dengan agama Islam dihilangkan (didrop).
4.      Pasal 12 Ayat (1) dari Rancangan Undang-Undang disetujui untuk dirumuskan sebagai berikut:
Ayat (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing                            agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat (2) Tiap-tiap perkawinan wajib dicatat demi ketertiban administrasi Negara.
5.      Mengenai perceraian dan poligami perlu di usahakan adanya ketentuan ketentuan dan mencegah kesewenang-wenangan.
Jaminan- jaminan tersebu t dituangkan dalam wujud norma-norma yang ada pada pasal-pasal rancangan undang-undang dan penjelasanya pada tanggal 22 desember 1973 bertepatan dengan hari ibu, Dewan perwakilan rakyat menyetujui rancangan undang-undngperkawinan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada tanggal 02 januari 1974 tersebut disahkan clan diundangkan oleh presiden menjadi undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. adapun peraturan pelaksanaanya diundangkan melalui peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan ini menyatakan yang dimaksudkan dengan pengadilan undang-undang adalah:
1.      pengadilan agama bagi mereka yang beragama islam.
2.      pengadilan umum bagi lainya.
Dari uraian pasal ini dapat setidaknya dapat diketahi dua hal berikut:
1.      Embrio gagasan Undang-Undang perkawinan ternyata telah ada sejak tahun 1928 dalam kongres dalam perempuan Indonesia.
2.      usulan konkretnya pada tahun 1950, berarti dua puluh empat taun berjalan dengan segala perjuangan dan liku-likunya baru dapat lahir, walaupun penduduknya mayoritas islam.[2]















B.   Sejarah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
I.       Sejarah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Lembaga Peradilan Agama telah tumbuh dan berkembang sesuai dengan keyakinana umat Islam jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia. Usaha Belanda menghapuskan lembaga tersebut tidak berhasil, dan karenanya, wajar apabila umat Islam sangat mendambakan segera keluarnya Undang-Undang Peradilan Agama sejah Indonesia memperoleh kemerdekaan.[3]
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman telah mengakui Peradilan Agama setara dengan peradilan lainnya. Ini terdapat pada pasal 10 ayat 2, yaitu: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c) Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara”. Hal ini membuat umat Islam semangat untuk membuat Undang-Undang yang mengatur Peradilan Agama.
Makna kekuasaan kehakiman sama artinya dan tujuannya dengan kekuasaan peradilan atua judicial power yakni kekuasaan yang menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dalam negara hukum Republik Indonesia. Tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Usaha untuk mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama telah dimulai oleh Departemen Agama sejak tahun 1961, yaitu sejak dibentuknya sebuah panitia dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 1961. Dalam masa 28 tahun sejarah pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (1961-1989), kegiatan persiapan RUU PA telah menghabiskan waktu selama 27 tahun (1961-1988) dan pembahasannya di DPR Republik Indonesia selama satu tahun, yaitu sejak diantarkannya RUU tersebut melalui amanat Presiden Nomor R.06/PU/XII/1988 tanggal 3 Desember 1988 untuk dibicarakan dalam sidang DPR Republik Indonesia guna mendapatkan persetujuan, sampai disetujui dalam sidang pleno DPR RI pada tanggal 14 Desember 1989.
Dalam kurun waktu 27 tahun mempersidangkan RUU PA dapat dibagi kedalam tiga periode, yaitu:
  1. Periode Pertama (1961-1971), dalam periode ini kegiatan terbatas dalam lingkungan intern Departemen Agama sendiri dan belum dilakukan langkah-langkah keluar;
  2. Periode Kedua (1971-1981), dalam periode ini sudah dilakukan usaha-usaha keluar Departemen Agama, namun belum diperoleh sambutan dari instansi terkait maupun yang langsung menyetujui gagasan dipersiapkannya RUU PA;
  3. Periode Ketiga (1981-1988), dalam periode ini gagasan mempersiapkan RUU PA yang telah lama didambakan oleh Departemen Agama langsung mendapat persetujuan dari instansi terkait yang lain. Persetujuan tersebut dimulai oleh Mahkamah Agung pada tahun 1981 dan kemudian oleh Departemen Kehakiman pada tahun 1982, yaitu melalui Keputusan Menteri Kehakiman tahun 1982 No. G-164-PR-04.03/1982 yang berisi keputusan untuk membentuk tim pembahas dan penyusun rancangan tersebut. Tertunjuk sebagai ketua tim adalah Prof. Dr. Bustanul Arifin (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung saat itu) .
Dengan keluarnya keputusan Menteri Kahakiman tahun 1982 yang berisi keputusan untuk membentuk tim pembahas dan penyusun Rancangan Undang-Undang mengenai Peradilan Agama, maka rancangann Undang-Undang mengenai peradilan ini mulai ditanggapi. Dengan menunjuk Prof. Dr. Bustanul Arifin sebagai ketua tim pembahas RUU ini. Untuk menegakkan hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dalam negar Republik Indonesia, pada tanggal 8 Desember 1988 Presiden Republik Indonesia menyampaikan RUU Peradilan Agama kepada DPR untuk dibicarakan dan disetujui sebagai Undang-Undang menggantikan semua peraturan perundang-undangan tentang peradilan agama yang tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.
Setelah dibicarakan secara mendalam, dibahas dan diuji dengan berbagai wawasan perundang-undangn yang berlaku di negara kita, akhirnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 1989, RUU Peradilan Agama itu disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Republik Indonesia tentang Peradilan Agama. Lima belas hari kemudian, tanggal 29 Desember 1989, Undang-Undang tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 oleh Presiden RI, diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat dalam Lembar Negara Nomor 49 Tahun 1989.
II. Perdebatan Politik
Menurut Bustanul Arifin dalam penyusunan RUU tersebut banyak tantangan dari berbagai pihak untuk menggagalkannya. Ridwan Saidi mengelompokkan pihak yang menentang ini kepada tiga, yaitu:
  1. Kelompok pertama, mengatakan bahwa dalam rangka menuju unifikasi hukum di Indonesia, Peradilan Agama tidak diperlukan lagi. Sebab akan ada kesan dualisme dalam sistem peradilan di Indonesia. Kalaupun ada Peradilan Agama, maka harus berinduk kepada Peradilan Umum. Kelompok ini ingin mempertahankan status quo, dimana Peradilan Agama tidak mempunyai kebebasan untuk mengimplementasikan kompetensinya, bahkan mereka ini ingin supaya Peradilan Agama sebagai subordinat dari Peradilan Umum. Hal ini menurut Bustanul Arifin, sesuatu yang tidak konstitusional, sebab lingkungan peradilan berinduk kepada Mahkamah Agung.
  2. Kelompok kedua, malah menginginkan agar Peradilan Agama dibubarkan. Umat Islam seharusnya mengurus sendiri hukum islam yang mereka anut. Orang-orang ini menolak Peradilan Agama, dimana mereka berpendapat bahwa agama itu dipisahkan dari campur tangan negara (sekuler), termasuk intervensi negara dalam soal mengurus Peradilan Agama. Partai Demokrasi Indonsia (PDI), kelompok non muslim dan kelompok sekuler bahakn sebagian pemimpin-pemimpin Islam juga keberatan dengan RUU PA ini. Bahkan partai berkuasa Golkar terpecah menjadi dua kelompok, kelompok yang setuju dan kelompok yang menentang. Namun, fraksi ABRI berusaha dengan serius untuk mencari solusi terbaik diantara pro-kontra tersebut sehingga dapat mengurangi terjadinya konflik.
  3. Kelompok ketiga, bukan saja menolak RUU PA, tetapi juga eksistensi Peradilan Agama. Franz Magnis Suseno yang termasuk kelompok ini berpendapat, dibentuknya Peradilan Agama bagi umat Islam sebagai peradilan khusus, berarti diskriminasi terhadap terhadap kelompok lainnya. Lebih jauhnya juga ada tuduhan bahwa RUU PA termasuk pada usaha untuk memberlakukan kembali Piagam Jakarta.
Dari ketiga kelompok di atas, pada prinsipnya sama yakni keberatan terhadap Peradilan Agama. Kelompok pertama melihat dari segi politik hukum yang berkembang sejah masa penjajahan dengan memberlakukan Peradilan Agama hidup tanpa eksistensi yang jelas. Munawir Sadjali menyebutkan kebijakan seperti itu dengan istilah politik peradilan pupuk bawang yang selalu dikebiri.
Tanggapan kelompok ketiga mengaitkan dengan rencanan menghidupkan kembali Piagam Jakarta yang pernah direvisi terutama menyangkut kalimat: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama menjadi “ Ketuhanan yang maha esa”. Kelompok ini terlalu berlebihan karena mereka khawatir terhadap rencana pembentukan Negara Islam.
Tuduhan lain menyatakan bahwa RUU PA berlawanan dengan prinsip kesatuan hukum yang sudah ada di Indonesia, yang meliputi prinsip kesatuan, wawasan nusantara, berlawanan dengan Negara Pancasila, bahkan dinyatakan diskriminatif karena RUU PA itu dikhususkan bagi orang-orang Islam di Indonesia. Seolah-olah kelompok ini tidak ingin membandingkan permasalahan ini dengan BW yang merupakan warisan Kolonial Belanda, dimana BW ini sampai sekarang masih tetap berada di Indonesia sesuai Peraturan Peralihan pasal 1 UUD 1945. Padahal nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya berasal dari etika Kristen, seharusnya peraturan-peraturan yang terdapat didalam BW itu hanya berlaku bagi agama Kristen saja. Begitu pula peradilan negeri yang nota bene peraturannya dari etika Kristen itu harus pula dikhususkan untuk umat Kristiani saja. Hal-hal seperti inilah yang kurang diperhatikan oleh intelektual dan ahli hukum non muslim di Indonesia.
Pada sisi lain, terlihat pula politik Kristian yang cenderung menghalangi setiap kebijakan yang tampaknya menguntungkan hukum Islam atau umat Islam pada umumnya. Sekedar contoh, permainan politik Kristen, muncul RUU Perkawinan dan RUU PA. Politik Kristen ini bergerak baik dalam jajaran pemerintah, partai politik dan para intelektual mereka. Dari dalam jajaran pemerintah misalnya memperlambat proses pembicaraan RUU PA dengan berbagai alasan yang terkadang seolah-olah sulit untuk diterima oleh akal sehat. Seperti pertimbangan ketetapan waktu yang dianggap mengguncang stabilitas nasional, persoalan konsep yang dianggap masih mentah, dan memperlambat jalur surat dari instansi pemerintah. Dalam kasus RUU PA dari patai politik seperti aliansi nasionalis sekuler dengan Kristen melalui Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang sikapnya menolak dan berupaya meninggalkan. Karena suara-suara yang vokal dari fraksi ini seperti Sabam Sirait dan konco-konconya. Dari Golkar, ketika pembicaraan tahap persiapan draft, dalam setiap rapat Golkar diwakili dari agama Kristen, begitu juga dari jajaran Departemen, seperti Departemen Kehakiman dan Departemen Sekretariat Negara. Sementera dari kalangan intelektual Franz Magis Suseno dan romo-romo lainnya.
Meskipun gencarnya penolakan, ternyata presiden Soeharto mempunyai andill yang cukup signifikan dan menentukan. Soeharto sendiri ikut menyatakan bahwa RUU PA itu adalah sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta hal itu ada hubungannya sama sekali dengan Piagam Jakarta. Bahkan presiden Soeharto ketika itu menjamin bahwa dianjurkannya RUU PA tidak akan memberlakukan kembali ke Piagam Jakarta. Berkat perjuangan yang gigih dari pakar hukum dan para ulama, serta jaminan politik dari presiden Soeharto RUU PA disetujui menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1989. Jika ketika RUU No. 1 Tahun 1974 dulu para ulama mengajukan protes kepada pemerintah, maka dalam kasus RUU PA ini umat Islam mendukung sepenuhnya RUU tersebut.
Perjuangan menggolkan RUU PA hanya mengembalikan posisi Peradilan Agama pada posisi semula, yang dulu oleh Belanda dihanguskan. Yang menonjol kata Daud Ali adalah kecemburuan kalangan non Muslim sangat gigih melobi DPR untuk menggagalkan RUU PA tersebut. Malah salah seorang anggota DPR yang mengatakan bahwa Peradilan Agama tidak terlalu diminati umat Islam untuk menyelesaikan perkaranya. Namun pendapat ini dapat dibantah dengan data penelitian Habibah Daud bahwa tahun 1976 saja “dari 1081 orang yang mengajukan masalah waris di Jakarta hanya 47 orang yang ke Pengadilan Umum (4,35%) sissanya 1034 orang (96,65%) mengajukan masalahnya ke Pengadilan Agama”.
Kehadiran Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 membawa dampak positif dan dapat mengakhiri perlakuan tidak wajar terhadap Peradilan Agama sebagai lembaga pradilan yang sudah ada semenjak tahun 1882 dengan diundangkannya rancangan tersebut, maka Undang-Undang Peradilan Agama memberi status yang kuat dan sejajar dengan tiga peradilan lainnya dan kompetensi absolutnya tidak hanya dalam hal perkawinan, tetapi juga kewarisan, wakaf dan shodaqoh.[4]

















BAB III
PENUTUP
Dilihat dari pembahasan diatas lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 19974 tentang perkawinan, pada tanggal 02 Januari 1974 sebagian besar telah memenuhi tuntutan masyarakat dan dikumandangkan kongres perempuan Indonesia, masalah yang menjadi tututan wanita yaitu: perkawinan paksa, poligami, talak yang sewenang-wenang. Pada tahun 1973 pemerintah mendapat tangapan dari pengajuannya kepada DPR dan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang perkawinan pada tanggal 2 Januari 1974.
Usaha untuk mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama telah dimulai oleh Departemen Agama sejak tahun 1961, yaitu sejak dibentuknya sebuah panitia dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 1961. Dalam masa 28 tahun sejarah pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (1961-1989), kegiatan persiapan RUU PA telah menghabiskan waktu selama 27 tahun (1961-1988) dan pembahasannya di DPR Republik Indonesia selama satu tahun, yaitu sejak diantarkannya RUU tersebut melalui amanat Presiden Nomor R.06/PU/XII/1988 tanggal 3 Desember 1988 untuk dibicarakan dalam sidang DPR Republik Indonesia guna mendapatkan persetujuan, sampai disetujui dalam sidang pleno DPR RI pada tanggal 14 Desember 1989.








Daftar Fustaka
Erfaniah Zuhriah, PERADILAN AGAMA INDONESIA, 2009,(Malang: UIN-MALANG PRESS)







[1] Erfaniah Zuhriah, PERADILAN AGAMA INDONESIA SPR, 2009,(Malang: UIN-MALANG PRESS) hlm. 127
[2] ibid. 128-132
[4] ibid